Surat Keterangan Permohonan Ijin Keramaian

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. b. Mengisi surat pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. Fotocopy Tanda Lunas Pbb

  1. Surat keterangan permohonan ijin keramaian

1 hari(jika Lurah berada ditempat),  2 hari (jika Lurah sedang ada urusan dinas diluar kantor)

Gratis

Surat Keterangan Permohonan Ijin Keramaian

  1. Kotak Saran
  2. Email : ekahilir@gmail.com

      c. Survey Kepuasan Masyarakat (manual

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Permohonan Ijin Keramaian"