Layanan Operasi

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Jaminan Pelayanan BPJS

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : - Pasien bersedia dilakukan operasi - Pasien diantar oleh petugas/perawat poli dengan membawa surat keterangan opname keruangan inap yang dituju. - Keluarga pasien melakukan penjaminan Rawat Inap di BPJS dengan membawa kartu BPJS, KK, KTP, dan Surat jaminan Rawat Inap Dari Ruang Perawatan. - Setelah surat jaminan rawat inap selesai kemudian keluarga pasien membawa kembali keruang perawatan dan memberikan ke petugas/perawat. - Pasien menunggu informasi berikutnya oleh petugas/perawat tentang jadwal operasinya.
  2. Untuk Psien Rawat Inap : - Pasien siap untuk dioperasi - Pasien menunggu jadwal operasi - Setelah waktu operasi ditentukan pasien mengikuti instruksi dari petugas/perawat tentang persiapan sebelum dilakukan tindakan operasi. - Petugas ruangan mengantar pasien ke ruang operasi dengan membawa berkas rekam medis yang telah di tandatanagni oleh keluarga pasien - Petugas ruangan menyerahkan pasien ke petugas kamar operasi dengan menandatangani serah terima pasien serta mengisiceklist pre operatif - Petugas kamar operasi mengecek kelengkapan Admistrasi untuk pasien yang akan di operasi - Petugas Ruang Operasi memindahkan pasein ke Brankar OK - Petugas ruang Operasi melakukan persiapan untuk operasi. - Pasien yang akan di operasi menunggu jadwal operasi - Dokter Melakukan Operasi sesuai dengan jenis penyakit dan jenis Operasinya - Pasien di tempatkan di ruang recovery sampai pasien stabil - Petugas kamar operasi menghubungi petugas perawatan untuk menjemput pasien pasca operasi - Petugas perawatan melakukan trasfer pasien dari ruang Operasi ke ruang parawatan dengan mendatangani formulir serah terima pasien. - Khusus untuk pasein ICU petugas kamar operasi yang langsung mengantar ke ruangan ICU

Sesuai dengan Jenis Operasi

  • Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  • Untuk pasien umum Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba

 

Pelayanan Operasi Elektif

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Operasi"