Layanan Mobil Jenazah

  1. Ada laporan dari ruangan perawatan

  1. Keluarga jenazah menyampaikan informasi ke pihak keluarga.
  2. Keluarga jenazah mengurus semua perlengkapan/barang yang akan dibawa pulang.
  3. Sambil menunggu proses pemulangan jenazah yg oleh petugas, keluarga pasien menyelesaikan yang berhubungan dengan administrasi ditempat dirawat.
  4. Setelah mobil jenazah siap maka jenazah siap diantar kerumah duka.

 

Layanan mobil jenazah melebihi 30 menit apabila mobil jenazah sementara digunakan untuk mengantar jenazah yang lain

  1. Tarif untuk pengantaran jenazah dalam kota ( Rp.80.000)
  2. Tarif untuk pengantaran Jenazah diluar kota (Rp.4.500/km)

Dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (tidak ada perbedaan antara peserta BPJS dan umum)

Pelayan mobil Jenazah

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mobil Jenazah"