Layanan Ambulance Rujukan

  1. Ada Surat Rujukan Dari dokter yang menangani pasien
  2. Ada Persetujuan dari Rumah sakit yang di tuju melalui Sisrute

  1. Pasien menerima untuk dirujuk
  2. Sambil menunggu petugas ruangan mengurus persiapan administarasi, keluarga pasien mempersiapkan barang, keluarga yang akan ikut, dan kelengkapan administasi ( KTP, Kartu BPJS, KK ).
  3. Keluarga pasien yang akan ikut mengantar maksimal 2 orang
  4. Khusus untuk pasien gawat darurat terutama pasien ICU di dampingi oleh 1 (satu) orang dokter umum, 1 (satu) orang perawat dan satu (satu) orang keluarga pasein

60 Menit

  1. Tarif pengantar/menjemput pasien dalam kota (Rp.50.000)
  2. Tarif pengantar/menjemput pasien diluar kota (Rp.5.200/km)

Untuk Pasein BPJS Tidak dipungut biaya/tarif

Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.

 

Pelayan Rujukan Pasien

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulance Rujukan"