Pengesahan Dokumen

  1. Berkas yang akan di sahkan merupakan berkas yang dikeluarkan oleh RS Andi Djemma Masamba

  1. Menyerahkan foto copy berkas yang akan di sahkan ke bagian umum sebanyak yang dibutuhkan
  2. Foto copy Berkas yang akan di sahkan di bubuhi stempel pengesahan.
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen
  4. Pejabat yang berwenang mengesahkan dokumen
  5. Bagian umum menyerahkan dokumen yang telah disahkan kepada yang bersangkutan.

Apabila pejabat yang berwenang mengesahkan dokumen tidak ada di tempat maka bisa lebih dari 15 menit.

Tidak ada tafik untuk pengesahan dokumen

Dokumen Pengesahan

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen"