Hasil Check Up

  1. KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
  2. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Pasien menyerahkan KTP/kartu keluarga kepada Petugas Rekam Medis (TP2RJ) untuk pasien Baru serta menyertakan kartu identitas berobat untuk pasien lama
  2. Untuk pasien baru Petugas Rekam Medis (TP2RJ) melakukan verifikasi data sesuai dengan identitas pasien
  3. Pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju.
  4. Pasien menunggu giliran untuk diperiksa oleh dokter dokter
  5. Setelah diperiksa dan diberikan pengantar ke pelayanan penunjang ( Radiologi, laboratorium), pasien membawa hasil pemeriksaan kedokter poliklinik.
  6. Setelah dokter membaca hasil, pasien membawa pengantar kebagian rekam medik untuk dibuatkan surat keterangan berbadan sehat.
  7. Setelah dibuatkan surat berbadan sehat pasien membawa berkas tersebut kedokter untuk ditandatangani.
  8. Pasien boleh pulang

Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 60 menit

Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.

Hasil Check Up

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hasil Check Up"