Visum Et Rerertum

  1. KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya

  1. Pasien masuk di IGD Setelah melapor di kantor polisi untuk melakukan visum
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di ruang TP2RI
  3. Keluarga pasien menyerahkan KTP/Kartu Keluarga,Kartu berobat (Bagi pasien lama).
  4. Pasien melakukan pemeriksaan visum oleh dokter
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan visum

untuk pasien kecelakaan lalu lintas,dilayanai sebelum dibuat rekem medis, Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 30 menit

 

Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.

Visum Et FRefertum

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum Et Rerertum"