Surat Keterangan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon
  2. Mengisi surat pernyataan ( disediakan di kantor Lurah ) tentang jenis layanan yang akan diterima
  3. Fotocopy surat tanah
  4. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Lebih kurang 15 menit jika Lurah berada ditempat

Gratis

Surat Keterangan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan"