Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
  2. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke loket setelah di panggil oleh petugas berdasarkan nomor antrian
  4. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran (TP2RJ)
  5. Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu berobat, Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
  6. Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai arahan petugas
  7. Apabila ada hal yang kurang dipahami segera menghubungi petugas informasi
  8. Setelah dokter melakukan pemeriksaan kemudian Pasien menerima surat pengantar pemeriksaan narkoba yang ditujukan ke laboratorium
  9. Pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan narkoba
  10. Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas laboratorium
  11. Pasien diarahkan ke kamar mandi untuk mengambil sampel urine untuk diperiksa
  12. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  13. Setelah hasil pemeriksaan selesai kemudian pasien membawa hasil pemeriksaan ke poli klinik umum

Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 40 menit

 

Untuk pasien umum dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara No. 6 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Narkoba"