Surat Keterangan Buta Warna

  1. KTP/Kartu Keluarga atau Identitas Lainnya
  2. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. Pasien menunggu di sekitar loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke loket setelah di panggil oleh petugas berdasarkan nomor antrian
  4. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran (TP2RJ)
  5. Pasien menyerahkan nomor antrian, kartu berobat, Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar)
  6. Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai arahan petugas
  7. Apabila ada hal yang kurang dipahami segera menghubungi petugas informasi
  8. Setelah dokter melakukan pemeriksaan kemudian dokter mengeluarkan surat keterangan buta warna

Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 20  menit

 

Tidak ada tarif untuk surat keterangan Buta Warna

Surat Keterangan Buta Warna

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Buta Warna"