Surat Keterangan Kelahiran

  1. KTP/Kartu Keluarga atau Identias Lainnya
  2. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama
  3. Pasien Melahirkan di rumah sakit

  1. Pasien meminta untuk dibuatkan surat kelahiran
  2. Pasien mengisi dan menandatangani blanko surat keterangan kelahiran yang diberikan oleh perawat/bidan.
  3. Petugas ruangan memberikan surat keterangan Kelahiran kepada yang bersangkutan

Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 30 menit

Tidak ada tarif untuk surat keterangan Kelahiran

surat keterangan kelahiran

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"