Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Inap

  1. Surat Rujukan dari FKTP (apabila dirujuk dari FKTP)
  2. KTP/Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta BPJS/JKN/KIS)
  4. Kartu Identitas Berobat untuk pasein lama

  1. Pasien masuk lewat IGD
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di ruang TP2RI
  3. Keluarga pasien menyerahkan surat rujukan,kartu BPJS,KTP/Kartu Keluarga,Kartu berobat (Bagi pasien lama). Untuk pasien emergency (tidak melalui puskesmas) tidak membutuhkan surat rujukan
  4. Keluarga pasien kembali ke IGD

Untuk pasien kecelakaan lalu lintas,dilayanai sebelum dibuat rekem medis, Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 20 menit

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIStidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum dibayarkan sesuai perbub

Buku Rekam Medis Pasien Rawat Inap

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Inap"