Layanan pensiun PNS

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan / dari ahli waris (untuk penerbitan SK pensiun meninggal dunia)(bermaterai 10000)
  2. Surat pengantar dari dinas/unit kerja yang bersangkutan
  3. Foto copy SK CPNS, PNS, Pangkat terakhir, Berkala terakhir dan Jabatan terakhir
  4. Foto copy Sasaran Kerja Pegawai 2 Tahun terakhir
  5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi yang bersangkutan
  6. Surat keterangan tidak pernah sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi yang bersangkutan
  7. Pas Photo warna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar
  8. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) dan Akte Nikah
  9. Fotocopy akte kelahiran anak yang masih dalam ditanggung orang tua
  10. Surat keterangan kematian/ akte kematian apabila Suami / Istri PNS bersangkutan telah meninggal dunia
  11. Foto Copy Akte Cerai / Surat cerai apabila PNS yang bersangkutan bercerai
  12. Surat keterangan kematian/ akte kematian PNS yang bersangkutan( bagi penerbitan SK Pensiun meninggal dunia)
  13. Surat Keterangan dari Dokter tidak dapat bekerja lagi serta melampirkan Hasil pemeriksaan Lab (untuk penerbitan SK pensiun Uzur)
  14. Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia (untuk penerbitan SK pensiun Anumerta)
  15. Visum et repertum dari dokter (untuk penerbitan SK pensiun Anumerta)
  16. Fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan (untuk penerbitan SK pensiun Anumerta)
  17. Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian (untuk penerbitan SK pensiun Anumerta)

  1. Penerimaan berkas usul Pemberian Pensiun
  2. Verikasi dan proses penerbitan SK Pensiun menggunakan Aplikasi SIASN
  3. Penyerahan SK Pensiun

3 (tiga) minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pensiun Pegawai Negri Sipil ( PNS )

1. Kotak Saran

2. Website      : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook   : bkpsdm Kota Tebing Tinggi

4. Twitter        : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instragram  : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email          : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey kepuasan masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak lanjut dan solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store