Pelayanan Transfusi Darah

  1. Lembar permintaan darah untuk tranfusi
  2. Sampel darah pasien
  3. Foto kopi SEP rawat inap bagi pasien BPJS
  4. Foto Kopi kartu BPJS
  5. Mengisi lembar persyaratan donor darah
  6. Bagi wanita tidak sedang haid /hamil/menyusui
  7. Tidur minimal 4 jam sebelum donor
  8. Makan 3-4 jam sebelum donor
  9. Jaga kesehatan sebelum donor
  10. Interval donor min.75 hari

  1. Pendaftaran pendonor darah
  2. Pengukuran tekanan darah dan berat badan
  3. Pemeriksaan HB
  4. Pemeriksaan golongan darah
  5. Penyadapan darah
  6. Pengambilan kartu donor
  7. Konsumsi untuk pendonor

45 menit : Pemeriksaan tensi, golongan darah, Hb, dan berat badan serta Donor Darah

15 menit : Pengisian blangko data pendonor darah

 

Sesuai PERDA Kabupaten Agam Nomor 91 Tahun 2015 tentang standar pelayanan tranfusi darah

Pelayanan Tranfusi darah 24 jam

  1.  Aplikasi Survey kepuasan pelanggan di depan Apotek RSUD Lubuk Basung
  2. Website RSUD Lubuk Basung http://rsud.agamkab.go.id/id
  3. Telepon : (0752) 76017
  4. Email RSUD : rsudlubas@gmail.com
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Transfusi Darah"