Pelayanan Calon Pengantin

  1. Kartu Identitas / KTP /
  2. KK Kartu BPJS
  3. Surat Persetujuan Tindakan (sesuai indikasi)
  4. Surat pengantar dari KUA

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Pemeriksaan kebidanan
  3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan Tindakan
  4. Pemeriksaan lab
  5. Konseling kespro
  6. Pemeriksaan TTV
  7. Imunisasi TT
  8. Pasien dirujuk / pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Calon Pengantin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store