Pelayanan Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan (jika pasien kiriman dari luar)
  2. membawa fotocopi KTP

  1. Klien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Setelah melkukan regitrasi, klien akan diarahkan ke bagian loket pembayaran untuk menyelesaikan biaya administrasi
  3. Selanjutnya klien akan di arahkan ke bagian poli VCT untuk pasien baru menunggu antrian pelayanan
  4. Oleh petugas di poli VCT klien akan diminta melakukan pemeriksaan laboratorium , jika hasil positif (+) klien akan diarahkan ke bagian poli CST untuk pemeriksaan lanjutan, jika negatif (-) klien akan diijnkan pulang

  1. Untuk pasien baru memerlukan waktu 60 menit  mulai dari anamnesa awal, pemeriksaan lab, pemeriksaan oleh dokter dan konseling 
  2. Untuk pasien lama memerlukan waktu 10 - 15 menit untuk pelayanan di poli  CST

Tarif total terdiri dari  : Rp 15.000,- untuk registrasi, Rp 8000,- untuk pelayanan di poli CST dan Rp 40.000,- untuk pemeriksaan dokter (tarif untuk pasien umum)

 

PErawatan, dukungan dan Pengobatan ARV

Penanganan pengaduan dilakukan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store