Surat Keterangan Sakit

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu Identitas / KTP /KK
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian kemudian Menuju pendaftaran
  2. Pasien menuju meja kajian awal
  3. Petugas memanggil pasien serta melakukan Prosedur pemeriksaaan standar
  4. Dokter mempertimbangkan secara medis perlu Tidaknya diberikan surat istirahat
  5. Bilamana dokter memandang pasien perlu mendapatkan surat istirahat, maka dokter meminta perawat untuk meyiapkan formulir
  6. Dokter mengisi diagnosa penyakit dalam formulir SKS yang telah diisi identitas pasien
  7. Perawat membawa Blanko SKS ke TU untuk cetak Perawat membawa Blanko SKS ke TU untuk cetak
  8. SKS diserahkan kepada dokter untuk ditanda tangani
  9. Perawat menyerahkan SKS kepada pasien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store