Penerbitan Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dari Kepala Desa/Kelurahan
  2. Surat dari Penolong Kelahiran (RS/dokter/bidan/penolong kelahiran lainnya)
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dilegalisir
  4. Fotokopi KTP-el Orang Tua
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dilegalisir (jika anak belum masuk KK lampirkan juga KK asli)
  6. Melampirkan fotokopi 2 KTP-el saksi
  7. Permohonan Akta elahiran yang tidak diajukan oleh orang tua/yang bersangkutan dan dikuasakan orang lain harus melampirkan Surat kuasa bermaterai 6.000,- dan KTP-el yang diberi kuasa/pelapor

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan akta kelahiran
  2. Petugas verifikator Memverifikasi & memvalidasi berkas permohonan ,Mencatat pendaftaran , meminta pemohon menandatangani register akta dan menyerahkan bukti pendaftaran
  3. Operator Capil Mengentry data, Mencetak SK Kepala Dinas, mencetak draft kutipan akta dan memberikan stempel koreksi dan paraf
  4. Kasi Kelahiran, Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan,Mengkoreksi draft kutipan, dan memberikan paraf
  5. Operator Capil Mencetak Register dan Kutipan Akta
  6. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas permohonan, Register dan Kutipan Akta
  7. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani Draft kutipan akta , kutipan akta, register akta dan SK Kepala Dinas
  8. Petugas penyusun berkas Memilah berkas, menyetempel kutipan akta dan memfotocopy serta merekap pengajuan KK
  9. Petugas penyusun berkas Menyerahkan Kutipan akta dan KK ke petugas pengambilan
  10. Petugas penyusun berkas Menyerahkan register akta dan berkas permohonan ke petugas arsip
  11. Petugas pengambilan Meminta bukti pendaftaran,MenyerahkanKutipanAkta dan KK serta meminta pemohon menandatangani buku agenda pengambilan akta kelahiran

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara

lengkap dan benar

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda keterlambatan< 1 xss=removed>
  3. Denda keterlambatan 1 tahun–5 tahun = Rp 0,-
  4. Denda keterlambatan> 5 tahun = Rp 0,-

Akta Kelahiran

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kelahiran"