Penerbitan Akta Perceraian

  1. Formulir isian permohonan akte perceraian
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli.
  4. KTP elektronik suami-istri yang Asli.
  5. Kartu Keluarga asli.

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE KASI. PERKAWINAN & PERCERAIAN
  3. KASI. PERKAWINAN & PERCERAIAN MEMVERIFIKASI BERKAS/DATA WARGA YG BERMOHON, JIKA TERDAPAT KEKURANGAN AKAN DIKEMBALIKAN DI LOKET UNTUK DIPERBAIKI.
  4. OPERATOR KOMPUTER MENGINPUT, MEMPROSES BERKAS/DATA, DAN MENCETAK KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
  5. PETUGAS REGSITER MENGISI BUKU REGISTER PERCERAIAN BERDASARKAN BERKAS DAN KUTIPAN AKTA YANG TELAH TERCETAK, SERTA MENEMPELKAN FOTO PASANGAN MEMPELAI PADA BUKU REGISTER
  6. KEPALA DINAS MENANDATANGANI REGISTER DAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN YANG TERCETAK
  7. PETUGAS REGISTER MENGARAHKAN WARGA MENANDATANGANI REGISTER PERCERAIAN, DAN BUKU PENERIMAAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
  8. WARGA MENERIMA DOKUMEN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

Akta Perceraian

1. Kotak Saran
2. Loket Pelayanan/Pengaduan
3. email : konawedisdukcapil@gmail.com
4. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"