Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK semua ahli waris
  3. FC KTP saksi ( 2 orang )
  4. Surat Pernyataan Penguasaan
  5. Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah (letter c, sertifikat hm, hgb, dll) di legalisir
  6. Materai 6000 ( 3 lembar )
  7. Lunas PBB ( tahun terakhir )

  1. permohonan mengambil nomor antrian
  2. permohonan menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap,dimintakan ttd kepada petugas yang berwenang. apabila tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon.
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginputkan ke aplikasi kependudukan

4. Mencetak surat

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"