Penerbitan SKP-WNI (Mutasi Keluar)

  1. Formulir isian permohonan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP-WNI).
  2. Kartu Keluarga yang asli.

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA PADA LOKET PELAYANAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE OPERATOR MUTASI PENDUDUK
  3. OPERATOR KOMPUTER MUTASI MEMPROSES/MEMINDAHKAN DATA WARGA PADA DAERAH TUJUAN SECARA APLIKASI SIAK. KEMUDIAN DILANJUTKAN PADA KASI. MUTASI PENDUDUK
  4. KASI. MUTASI PENDUDUK MEMVERIFIKASI DATA WARGA YG TELAH DIPROSES OLEH OPR. MUTASI, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CETAK JIKA BENAR, JIKA MASIH TERDAPAT KESALAHAN AKAN DIKEMBALIKAN PD OPR. SIAK UNTUK DIPERBAIKI.
  5. KEPALA DINAS MENANDATANGANI BERKAS/DATA PERMOHONAN DOKUMEN PINDAH WARGA SECARA ELEKTRONIK (TTE), UNTUK KEMUDIAN DI CETAK OLEH OPR.
  6. OPERATOR KOMPUTER MUTASI MENCETAK BERKAS WARGA YG TELAH DIPROSES DAN DI TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN MUTASI KELUAR (SKP-WNI), KEMUDIAN DIKEMBALIKAN PD PETUGAS LOKET.
  7. LOKET MENYERAHKAN DOKUMEN DOKUMEN MUTASI KELUAR (SKP-WNI)YG TELAH TERCETAK DAN TERTANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA WARGA/PEMOHON.
  8. WARGA MENERIMA DOKUMEN DOKUMEN MUTASI KELUAR (SKP-WNI)

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

SKP-WNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

Kotak Saran
Loket Pelayanan/Pengaduan
email : konawedisdukcapil@gmail.com
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKP-WNI (Mutasi Keluar)"