Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. surat Pengantar Kepala Lingkungan
  4. Fotocopy Surat Tanah / sertifikat
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket Pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah tidak silang sengketa

  1. Kotak Saran
  2. Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa"