Surat Keterangan Harga Pasaran Umum

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP
  3. SPPT dan pelunasan PBB tahun berjalan
  4. FC Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Keperluan mengetahui Harga Pasaran Umum

  1. Permohonan mengambil nomor antrian
  2. Permohonan menunggu Panggilan
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan Selesai

1. Surat Pengantar RT RW

2. FC KTP

3. SPPT  dan pelunasan PBB tahun berjalan

4. FC Bukti Kepemilikan Tanah

5. Keperluan mengetahui Harga Pasaran Umum

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Pasaran Umum"