Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Desa/Kelurahan;
  3. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi (jika tidak bisa memenuhi persyaratan Surat Keterangan Kelahiran);
  4. Fotokopi Buku Nikah;
  5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi (jika tidak bisa memenuhi persyaratan buku nikah)
  6. Berita Acara Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya);
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  8. Fotokopi KTP-el Orangtua
  9. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bisa dilanjutkan; b. b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/ mengubah/ menyesuaikan akta kelahiran dan biodata pada permohonan Akta Kelahiran dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Akta Kelahiran dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di Akta Kelahiran;
  7. Operator mencetak Akta Kelahiran sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan Akta Kelahiran pada pemohon.

setelah persyaratan  lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.    Telepon  (0341) 512177;

3.   Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.   W-A : 08113655600; 081132035656

5.   E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.   lapor.go.id;

7.  Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan                     Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota                   Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https//:bit.ly/capilbatu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"