1. Surat Pengantar RT RW
2. FC KTP dan KK semua ahli waris
3. FC KTP saksi ( 2 orang )
4. Surat Pernyataan Penguasaan
5. Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah (letter c, sertifikat hm, hgb, dll) di 6. legalisir
7. Materai 6000 ( 3 lembar )
8. Lunas PBB ( tahun terakhir )
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store