Surat Pengantar Perkawinan

  1. fotocopy KTP yang akan menikah
  2. fotocopy KTP ke dua Orang Tua
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KK
  4. Materai @6000 sebanyak 2 Lembar
  5. surat Pengantar Kepala Lingkungan
  6. Pasfoto Warna 3x4 sebanyak 3 Lembar
  7. Fotocopy Akte Kelahiran yang akan menikah
  8. Fotocopy Akte Cerai bagi Janda/Duda
  9. Fotocopy Akte Kematian bagi Janda/Duda

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket Pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

  1. Kotak Saran
  2. Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan"