Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP untukm pasien umum
  2. membawa kartu BPJS
  3. membawa surat rujukan bagi pasien baru dan yang kontrol ulang (BPJS)

  1. Klien melakukan registrasi di bagian pendaftaran
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian klien diarahkan ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran administrasi untuk pasien umum sedangkan untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya
  3. selanjutnya pasien diarahkan ke ruang poli Geriatri untuk menunggu antrian guna pemeriksaan

jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pasien melakukan registrasi, anamnesa oleh petugas sampai dengan pemberian terapi oleh dokter Sp.KJ

  1. tarif total untuk pasien baru Rp 93.000 ,-  (sesuai PERDA  No 8 tahun 2018) dengan rincian : Rp 15.000,  untuk rekam medis, Rp 60.000,- untuk pemeriksaan dokter spesialis dan Rp 18.000,- untuk perawatan 
  2. tarif total untuk pasien lama Rp 86.000,-(sesuai PERDA  No 8 tahun 2018) dengan rincian : Rp 8.000,  untuk rekam medis, Rp 60.000,- untuk pemeriksaan dokter spesialis dan Rp 18.000,- untuk perawatan 
  3. untuk pasien BPJS tgidak dipungut biaya 

Pemeriksaan Geriatri

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store