Pelayanan Pembuatan Berita Kehilangan( STNK,SIM, dokumen / surat berharga lainnya)

  1. 1 ( satu ) lembar Fotocopy surat kehilangan dari kepolisian

  1. . Pemohon laporan kehilangan membawa Fotocopy Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. 2. Pembuatan Surat Bukti Siar Radio oleh petugas
  3. 3. Pembacaan Surat Bukti Siar Radio oleh penyiar

5 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha a. Iklan Spot 3.000/siaran b. Iklan sponsor 90.000/minggu 275.000/bulan 650.000/3 bulan c. Penyiaran lain-lain 3.000/ siaran

Adlib

Email: lpplwiduri.877@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Berita Kehilangan( STNK,SIM, dokumen / surat berharga lainnya)"