Pelayanan Pemasangan Iklan di LPPL Radio Swara Widuri

  1. Ada Spot/ iklan / adlib
  2. 2. Materi iklan diserahkan sebelum penyiaran
  3. 3. Pembayaran dilakukan secara : - Temporer, 1 bulan, Triwulan atau sesuai kontrak - Pembayaran di awal kontrak - Pembayaran di akhir bulan

  1. . Marketing prospek iklan (klien )
  2. 2. Marketing negoisasi dengan konsumen pemasang iklan untuk menentukan harga dan berapa kali siar
  3. 3. Materi iklan diterima sebelum penyiaran
  4. 4. Pembuatan skrip iklan ( Dialog/ monolog )
  5. 5. Produksi iklan (Pengisian suara ) proses rekaman iklan
  6. 6. Sebelum disiarkan,marketing menyampaikan Spot/iklan kepada klien untuk kepastian iklan siap putar
  7. . Iklan diputar dengan waktu menyesuaikan program radio dan sesuai kontrak kerja sama iklan.

6 Hari

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha a. Iklan Spot 3.000/siaran b. Iklan sponsor 90.000/minggu 275.000/bulan 650.000/3 bulan c. Penyiaran lain-lain 3.000/ siaran

Iklan / Spot/adlib

Email: lpplwiduri.877@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasangan Iklan di LPPL Radio Swara Widuri"