Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP (Orang Tua & yang bersangkutan)
  4. f. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai Surat pengantar dari Rt/RW
  3. 3. Setelah Surat Pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) selesai di proses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. apabila surat pengantar sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dikelurahan
  5. 5. Pelayanan Selesai

Apabila Persyaratan Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) "