Sewa Alat Berat

  1. 1. Foto copy KTP;
  2. 2. Mengisi formulir isian / Surat permohonan sewa alat berat.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir Permohonan sewa alat berat dengan mengajukan kelengkapan berkas sesuai persyaratan;
  2. 2. Pemohon membayar harga mobilisasi alat dan uang sewa;
  3. 3. Alat dibawa ke lokasi pekerjaan

30 Menit

NO

JENIS

TONASE

TARIF

1.

Excavator PC 100

15 Ton

Rp.125.000 / Jam

2.

Excavator PC 200

18 Ton

Rp.125.000 / Jam

3.

Buldozer

8 Ton

Rp.125.000 / Jam

4.

Walls / Three Well

6 /8 Ton

Rp. 70.000 / Jam

5.

Walls / Three Well

8/ 10 Ton

Rp. 100.000 / Jam

6.

Walls / Three Well

10 / 12 Ton

Rp. 100.000 / Jam

7.

Vibrating Roller

2.5 Ton

Rp. 50.000 / Jam

8.

Tandem Vibrating Roller

4 Ton

Rp. 50.000 / Jam

9.

Tidak dipungut biaya (gratis ) untuk kegiatan sosial

Sewa Alat Berat

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http://dputr.pemalangkab.go.id

Email      : dputr@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 08986671876

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"