Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK semua ahli waris
  3. FC KTP saksi ( 2 orang )
  4. Surat Pernyataan Penguasaan
  5. Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah (letter c, sertifikat hm, hgb, dll) di legalisir
  6. Materai 6000 ( 3 lembar )
  7. Lunas PBB ( tahun terakhir )

  1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW
  2. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW
  3. Menginputkan ke aplikasi kependudukan
  4. Mencetak surat
  5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"