Jangka waktu dari proses berkas diterima s/d penerbitan SKPWNI maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjang tidak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk
Surat Keterangan Pindah Penduduk
a. Telp. (0271) 592 101, 593 178 |
b. SMS /WA : 081 232 457 713 |
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id |
d. Twitter : @dukcapilskh |
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store