Pembuatan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan diketahui kecamatan
  2. Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan diketahui kecamatan
  3. KK asli atau fotokopi KK yang sudah diberi tanda pindah bagi pemohon dari kelurahan
  4. KTP asli bagi yang sudah memiliki
  5. Pasphoto 4 lembar ukuran bebas
  6. Fotokopi surat nikah / akta perkawinan bagi pemohon yang sudah menikah
  7. Fotokopi akta kelahiran bagi anak yang ikut pindah tapi belum masuk dalam KK
  8. Fotokopi akta perceraian bagi yang pemohon yang sudah bercerai

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan Surat Keterangan Pindah
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak SKPWNI
  5. Petugas Meneliti Kebenaran SKPWNI yang telah dicetak
  6. Petugas Memberikan paraf SKPWNI
  7. Petugas Menandatangani SKPWNI
  8. Petugas Memberi stempel SKPWNI
  9. Petugas Menyerahkan SKPWNI kepada pemohon

Jangka waktu dari proses berkas diterima s/d penerbitan SKPWNI maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjang tidak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk

 

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>0,-
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 500.000,-

Surat Keterangan Pindah Penduduk

a. Telp. (0271) 592 101, 593 178
b. SMS /WA : 081 232 457 713
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah"