Informasi Tata Ruang (ITR) Non Pertambangan

  1. 1. Foto Copy KTP
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Gambar Denah Lokasi
  4. 4. Foto Lokasi
  5. 5. Foto Sertifikat / bukti kepemilikan tanah / surat perjanjian sewa / surat perjanjian jual-beli.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka berkas permohonan Informasi Tata Ruang ITR diajukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  3. 3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendispo ke Kepala Bidang Jakoncipkataru
  4. 4. Kepala Bidang Jakoncipkataru mendispo ke Kepala Seksi Penataan Ruang untuk ditindaklanjut
  5. 5. Cek zonasi Survei lokasi
  6. 6. Informasi Tata Ruang (ITR)
  7. 7. Penerbitan Informasi Tata Ruang (ITR)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Tata Ruang (ITR) Non Pertambangan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http://dputr.pemalangkab.go.id

Email      : dputr@pemalangkab.go.id

Halo Bupati 1708

SMS/WA : 08986671876

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Tata Ruang (ITR) Non Pertambangan"