Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga dilegalisir atau menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi dokumen keimigrasian bagi Orang Asing Izin Tinggal Tetap dilegalisir
  4. Fotokopi biodata bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dari berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar,sepanjang tidak terjadi duplikasi atau double NIK penduduk

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

Kartu Keluarga (KK)

a. Telp. (0271) 592 101, 593 178
b. SMS /WA : 081 232 457 713
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap "