Penerbitan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. KK lama
  2. Surat keterangan kematian bagi yang dikarenakan peristiwa kematian
  3. Surat keterangan pindah dalam wilayah NKRI atau Surat Pengantar Pindah Luar Negeri bagi yang dikarenakan pindah penduduk
  4. Fotokopi biodata bagi Orang Asing Izin Tinggal Tetap,kecuali yang dikarenakan peristiwa kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dari proses berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjang tidak terjadi duplikasi atau dobel NIK penduduk

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp.

Kartu Keluarga (KK)

a. Telp. (0271) 592 101, 593 178
b. SMS /WA : 081 232 457 713
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"