Pengujian Berkala Pertama Kali (Kendaraan Baru)

  1. FC KTP yang masih berlaku
  2. STNK Asli/ Fotocopy yang masih berlaku
  3. SRUT Kendaraan
  4. Surat Tera Tanki (untuk mobil berbentuk Tanki)
  5. Surat tera argometer (untuk mobil penumpang jenis taksi)
  6. Melampirkan spesifikasi teknis kendaraan

  1. Pemohon mendaftar di Bagian Pendaftaran dengan membawa berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. 2. Apabila berkas administrasi lengkap dan benar maka petugas mengisi besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon dalam formulir SKRD dan menetapkan waktu pelaksanaan uji, selanjutnya petugas menyerahkan formulir SKRD yang telah diisi kepada pemohon, namun apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Pemohon
  3. petugas penguji melakukan pemeriksaan, penilaian dan pengujian terhadap kondisi teknis kendaraan dan ambang batas laik jalan kendaraan, dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam bentuk tertulis ataupun digital
  4. setelah kendaraan dinyatakan lulus uji, pemohon membayar retribusi uji ke bendahara khusus penerimaan, selanjutnya menerima bukti pembayaran retribusi uji berkala
  5. 5. bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dilakukan pengujian ulang dengan menunjukan bukti surat pemberitahuan tidak lulus uji.

36 Menit

sesuai Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018

buku uji/ kartu uji dan tanda uji

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email dan medsos lainnya

Website   : dishub.pemalangkab.go.id

Email      : dishub5312@gmail.go.id

Twitter    : @dishub_pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Berkala Pertama Kali (Kendaraan Baru)"