Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK
  3. Foto 4x6 (2 lembar background merah)
  4. FC Ijazah Terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dimintakan tandatangan kepada pejabat yang berwenang, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginputkan ke aplikasi kependudukan

4. Mencetak surat

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
  3. Penelitian Berkas Persyaratan
  4. Verifikasi Dan Validasi
  5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
  6. Penyerahan Dokumen Pelayanan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK "