Pelayanan E-KTP Baru

  1. Akta Kelahiran, bagi pembuatan KTP-e baru
  2. KTP lama bagi penggatian KTP Baru
  3. foto 3x4 berwarna

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan

Jika Semua Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar permohonan KTP.

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"