Keterangan Domisili

  1. Bukti Lunas PBB
  2. Surat Pengantar RT / RW
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum dibuat dihadapan notaris
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Keterangan Penduduk/Domisili

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Peninjauan Lapangan (Apabila diperlukan)
  5. Penerbitan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Domisili"