Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK semua ahli waris
  3. FC KTP saksi ( 2 orang )
  4. Surat Kematian
  5. Surat Nikah / atau pernyataan nikah ( bagi yang memberi waris )
  6. Surat Keterangan Satu Nama ( jika ada perbedaan nama di dokumen kependudukan )
  7. Materai 6000 ( 3 lembar )
  8. Lunas PBB ( tahun terakhir )

  1. Permohonan Mengambil Nomor Antrian
  2. Permohonan Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan dan Pengechekan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, dimintakan tanda tangan kepada Pejabat yang Berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pelayanan

3. Menginput Data ke Aplikasi Kependudukan

4. Mencetak Surat Pengantar

5. Memberikan Agenda Surat, Tanda Tangan Pejabat dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Keterangan

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pelayanan

3. Menginput Data ke Aplikasi Kependudukan

4. Mencetak Surat Pengantar

5. Memberikan Agenda Surat, Tanda Tangan Pejabat dan Stempelsur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"