Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian
  3. Surat Pernyataan Waris
  4. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopi kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) ahli waris
  6. Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih di bawah umur
  7. Foto copi kartu tanda (KTPel) saksi
  8. Fotocopi surat nikah
  9. Fotocopi bukti kepemilikan tanah

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan )
  5. Penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
  6. Penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"