1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW
2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan
3. Menginputkan ke aplikasi kependudukan
4. Mencetak surat
5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel
Tidak dipungut biaya
Domisili Tempat Tinggal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store