Pelayanan tindakan gawat darurat dasar

  1. Kartu BPJS
  2. Fc KK
  3. Fc KTP
  4. Kartu Berobat

  1. ? Pasien datang ? Pendafaran oleh keluarga / pengantar ? Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan ? Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan) ? Penyerahan resep oleh petugas ? Pengambilan obat ? Pasien pulang / dirawat / rujuk

  • Pendafataran dilakuakn oleh keluarga pasien
  • Melakukan tindakan sesuai kebutuhan
  • Lakukan pemeriksaan penunjang
  • Penyerahan resep oleh petugas
  • Pengambilan obat
  • pasien pulang / rujuk

Tidak dipungut biaya

Layanan tindakan gawat darurat dasar

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store