Pengantar Pindah Datang

  1. Bukti Lunas PBB
  2. Surat Pengantar RT / RW
  3. Foto ukuran 3x4 berwarna
  4. Surat keterangan pindah dari tempat asal

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Penerbitan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Datang"