Penerbitan KTP Baru

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Telah berusia 17 tahun
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. 5. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai Surat pengantar dari Rt/RW
  3. 3. Setelah Surat Pengantar Penerbitan KTP Baru selesai di proses, kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. apabila surat pengantar sudah benar, kemudian diregister dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dikelurahan
  5. 5. Pelayanan Selesai

Apabila Persyaratan Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP Baru

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Baru"