Pelayanan INFORMASI KESESUAIAN TATA RUANG

  1. 1. FotokopiKTP
  2. 2. Fotokopi Akta Perusahaan untuk permohon BadanUsaha
  3. 3. Fotokopi Sertifikat / bukti kepemilikan hak atas tanah (dilampirkan surat pernyataan persetujuan apabila sertifikat atas nama oranglain)
  4. 4. Titik koordinat (googlemap)

  1. Pemohon mencari informasi kesesuaian tata ruang melalui CS
  2. Pemohon mengajukan permohonan kesesuaian tata ruang melalui Customer Servis
  3. Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan dikirim ke Dinas Teknis untuk diterbitkan rekomendasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Teknis sebagai dasar penerbtan Informasi Kesesuaian Tata Ruang
  5. Informasi kesesuaian tata ruang diterima pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT INFORMASI KESESUAIAN TATA RUANG

ALUR PENGADUAN PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN PONOROGO

1.       Petugas pengaduan menerima dokumen pengaduan untuk di register

2.       Team pengelolaan pengaduan menelaah dan mengklasifikasi pengaduan

3.       Team pengelolaan pengaduan berkoordinasi dengan bidang teknis terkait

4.       Bidang teknis menindak lanjuti masalah pengaduan yang di maksud

5.       Team pengelolaan pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan tindak lanjut bidang teknis

6.       Petugas pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan INFORMASI KESESUAIAN TATA RUANG"