14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM
Pengaduan dapat dilakukan secara online di website Komnas HAM (www.komnasham.go.id) atau email di pengaduan@komnasham.go.id dan pengaduan tertulis secara langsung disampaikan ke Unit Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store