Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Surat pengaduan tertulis yang ditujukan ke Komnas HAM
  2. Salinan identitas pengadu
  3. surat Kuasa apabila pengadu merupakan penerima Kuasa dari korban
  4. Kronologi peristiwa
  5. Document pendukung pengaduan

  1. Pencatatan pengaduan di Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan
  2. Proses analysis pengaduan oleh Analis Pengaduan di Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan. Untuk menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan kasus baru atau kasus lanjutan. Termasuk proses penginputan di Sistem Pengaduan Terpadu yang dilanjutkan dengan proses alih media terhadap bekas pengaduan.
  3. 1. Distribusi berkas pengaduan ke Bagian Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Mediasi, jika pengaduan merupakan kasus baru, memenuhi syarat prosedur pengaduan dan merupakan kewenangan Komnas HAM. Jika pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan kasus lanjutan, maka barkas pengaduan akan di distribusikan ke Subbagian Arsip Pengaduan untuk proses penggabungan berkas sebelumnya, yang kemudian akan didistribusikan ke Bagian Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Mediasi. 2. Pembuatan surat tanggapan atas pengaduan jika pengaduan tersebut bersifat tembusan, bukan merupakan kewenganan Komnas HAM, serta menyarankan ke lembaga lain yang lebih berwenang.
  4. Proses tindak lanjut penanganan oleh Bagian Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Mediasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM

Pengaduan dapat dilakukan secara online di website Komnas HAM (www.komnasham.go.id) atau email di pengaduan@komnasham.go.id dan pengaduan tertulis secara langsung disampaikan ke Unit Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"