Pemberian Obat Kepada Pasien (Farmasi)

  1. Kartu Identitas/KTP/KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. a. Dokter umum , Dokter gigi dan petugas lain yang diberi kewenangan menulis permintaan obat pada form peresepan, lalu diberikan kepada pasien
  2. Petugas mengarahkan pasien pada ruang farmasi
  3. c. Petugas farmasi menerima resep Petugas farmasi melakukan pengkajian resep Petugas farmasi mengkonfirmasi ulang kepada Dokter pembuat resep jika ada kendala dalam Pengkajian resep Petugas farmasi melakukan pelayanan resep Petugas farmasi mengecek ulang kesesuaian obat yang diberikan
  4. Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan ketepatan identifikasi pasien Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian

10 menit non racik

15 menit racik

Tidak dipungut biaya

Pemberian Obat Kepada Pasien (Farmasi)

Kotak Saran

Email:pusk.spdg@gmail.com

 

 

 

Kontak : 08116722500

Fb:Puseksmas Sri Padang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store