Penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang kedalam KK WNI Sukoharjoatau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. KK lama bagi penduduk yang tidak pindah
  2. KK yang akan ditumpangi
  3. Fotokopi Paspor dilegalisir
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap dilegalisir
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  6. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI Sukoharjo yang baru pindah datang dari luar negeri
  8. Fotokopi biodata yang bersangkutan

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan KK
  2. Petugas Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Mencatat pendaftaran
  4. Petugas Mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak KK
  5. Petugas Meneliti Kebenaran KK yang telah dicetak dan memberi paraf
  6. Petugas Meneliti dan Menandatangani KK yang sudah dicetak
  7. Petugas Memberi Stempel KK asli & tembusan, memilah antara asli & tembusan, Mengarsip KK tembusan dan menyerahkan KK asli ke Petugas Penyerahan KK
  8. Petugas Menyerahkan KK kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KK maksimal 2 hari kerja sejak tanggal

diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sepanjang tidak terjadi duplikasi atau

double NIK penduduk

 

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

Kartu Keluarga (KK)

a. Telp. (0271) 592 101, 593 178
b. SMS /WA : 081 232 457 713
c. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
d. Twitter : @dukcapilskh
e. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang kedalam KK WNI Sukoharjoatau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"